Kartu BPJS Dapat Digunakan Setelah Bayar #
Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat langsung menggunakan layanan kartu BPJS dan dapat menunjukkan struk bukti pembayaran dari PATRIOT JAYA sebagai bukti resmi pembayaran.
Denda Status BPJS Belum Yang Terupdate #
Kamu harus melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan agar kartu peserta BPJS Kesehatan akan tetap dapat aktif digunakan.
Apabila status BPJS belum terupdate, maka kamu akan dikenakan denda layanan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, apabila kamu harus menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah kartu kepesertaan aktif kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah maksimal bulan tertunggak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Cara perhitungan denda:
2.5% x jumlah bulan tertunggak x total biaya pelayanan kesehatan.
Yuk selesaikan pembayaran iuran BPJS kamu di PATRIOT JAYA!
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS Secara Umum #
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi PATRIOT JAYA . Pengajuan dan Penggunaan layanan Pembayaran Tagihan BPJS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.patriotjaya.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PATRIOT JAYA . Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.patriotjaya.com.
Umum
- Layanan Pembayaran Tagihan BPJS hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar pada Aplikasi PATRIOT JAYA.
- Dengan menggunakan layanan Pembayaran Tagihan BPJS, Pengguna dianggap telah menyetujui dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
- PATRIOT JAYA berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi pembayaran, menahan dana, atau menutup akun, jika ditemukan adanya manipulasi maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan PATRIOT JAYA, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- PATRIOT JAYA berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karena itu, PATRIOT JAYA menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan #
Sebelum melakukan pembayaran BPJS Kesehatan lewat PATRIOT JAYA , sebaiknya pelajari dulu syarat dan ketentuannya berikut ini:
- Jika kamu tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan, maka kartu peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.
- Pembayaran BPJS tidak dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB – 01.00 WIB, dikarenakan pihak BPJS melakukan cut off.
- Agar kartu dapat aktif kembali, kamu harus melakukan re-aktivasi dengan cara membayar semua denda tunggakan.
- Kamu akan dikenakan denda layanan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, apabila kamu harus menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah kartu kepesertaan di re-aktivasi. dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah maksimal bulan tertunggak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
- Cara perhitungan denda: 2.5% x jumlah bulan tertunggak x total biaya pelayanan kesehata
- Kamu bisa melakukan pengecekan jumlah tagihan, status kartu, maupun mengajukan komplain masalah-masalah terkait BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center (24 Jam) di 1500400.
Tagihan BPJS Masih Muncul #
Saat ini kamu bisa melakukan pembayaran BPJS di PATRIOT JAYA. Jika tagihan transaksi BPJS masih muncul setelah kamu membayar, silakan simak informasi umum mengenai kendala tersebut dan kontak untuk BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui saat melakukan pembayaran BPJS di PATRIOT JAYA :
Transaksi BPJS Belum Berhasil #
Apabila transaksi pembayaran BPJS yang kamu lakukan belum berhasil biasanya disebabkan karena adanya antrian transaksi yang berhubungan dengan provider di luar aplikasi PATRIOT JAYA.
Kamu dapat menunggu 1×24 jam hari kerja terlebih dahulu. Apabila lebih dari waktu tersebut transaksi kamu belum juga berhasil, silakan hubungi tim Customer Service dengan melampirkan screenshot halaman yang berkendala.
Cara Pembayaran Tagihan BPJS di Patriot Jaya #
PATRIOT JAYA menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Kamu bisa semakin mudah melakukan pembayaran tagihan BPJS di PATRIOT JAYA, karena cukup dengan menggunakan smartphone saja. Untuk mengetahui prosedur pembayarannya, simak panduannya berikut ini:
- Masuk Menu BPJS
2. Masukan ID Pelanggan
3. Bayar Tagihan
Tidak Menemukan Nomor Peserta BPJS #
Apabila nomor kepesertaan BPJS milik anda tidak ditemukan, pastikan kembali nomor yang diinput sudah sesuai. Apabila nomor pelanggan yang diinput sudah sesuai namun masih berkendala, silahkan hubungi tim Customer Service untuk penanganan lebih lanjut.